Senin, 14 April 2014

RUANG LINGKUP PROFESI KEPENDIDIKAN

RUANG LINGKUP PROFESI KEPENDIDIKAN

A.        Ruang Lingkup Profesi Kependidikan/Keguruan
1.        Profesi Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang kusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1.      Standar untuk kerja
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
3.      Organisasi profesi
4.      Etika dan kode etik profesi
5.      Sistem imbalan
6.      Pengakuan masyarakat
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh oleh lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. National Education Association menyusun sebuah syarat atau kriteria yang mesti ada pada jabatan guru yaitu:
1.        Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.        Jabatan yang menggeluti  suatu batang tubuh ilmu kusus
3.        Jabatan yang memerlikan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4.        Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.        Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.        Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.        Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.        Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

2.        Lingkup profesi guru
Guru dengan Tugas Tambahan
1)      Kepala Sekolah
Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola pendidikan di sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Indonesia nomor : 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”.
Kompetensi yang harus dimiliki guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah:
a)        Kepribadian dan Sosial
b)        Kepemimpinan
c)        Pengembangan Sekolah/Madrasah
d)       Pengelolaan Sumber Daya
e)        Kewirausahaan
f)         Supervisi
2)      Wakil kepala sekolah
Sama seperti kepala sekolah, guru memiliki tugas lain yaitu sebagai wakil kepala sekolah yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) membantu danbertanggung jawab kepada kepala sekolah, dalam hal ini wakil kepala sekolah dibagi menjadi beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan sekolah, misalnya wakil kepala sekolah dan penanggung jawab manajemen mutu, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana, wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat.
Kompetensi yang harus dimiliki guru dengan tugas wakil kepala sekolah adalah:
a)             Kepribadian dan Sosial
b)             Kepemimpinan
c)             Pengembangan Sekolah/Madrasah
d)            Kewirausahaan
e)             Bidang Tugas
3)      Kepala Laboratorium/Bengkel
Kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai kepala laboratorium/bengkeladalah:
a)           Kepribadian
b)          Pengelolaan Lingkungan dan P3
c)           Sosial
d)          Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi
e)           Pengelolaan dan Administrasi
f)           Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
g)          Pengembangan dan Inovasi
4)      Kepala perpustakaan
Sebagai kepala perpustakaan guru harus dapat:
a)             Merencanakan program perpustakaan
b)             Melaksanakan program perpustakaan
c)             Mengevaluasi program perpustakaan
d)            Kembangkan koleksi perpustakaan
e)             Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan
f)              Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
g)             Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi
h)             Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber blajarkependidikan
i)               Memiliki integritas dan etos kerja
j)               Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan

5)      Kepala Kompetensi Keahlian
Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala kompetensi keahlian harus memiliki kompetensi:
a)             Kepribadian
b)             Sosial
c)             Perencanaan
d)            Pengelolaan Pembelajaran
e)             Pengelolaan Sumber Daya Manusia
f)              Pengelolaan Sarama Prasarana
g)             Pengelolaan Keuangan
h)             Evaluasi dan Pelaporan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas :
1)      layanan administrasi pendidikan
2)      layanan instruksional
3)      layanan bantuan
Ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secaraoptimal. Penguasaan Materi menjadi landasan pokok seorang guru untuk memiliki kemampuan mengajar. Penguasaan materi seorang guru dilakukan dengan cara membaca buku-bulu pelajaran.Kemampuan penguasaan materi mempunyai kaitan yang erat dengan kemampuan mengajar guru, semakin dalam penguasaan seorang guru dalam materi/bahan ajar maka dalam mengajar akan lebih berhasil jika ditopang oleh kemampuannya dalam menggunakan metode mengajar. Penguasaan bahan ajardapat diawali dengan mengetahui isi materi dan cara melakukan pendekatan terhadap materi ajar. Guru yang menguasai bahan ajar akan lebih yakin di dalam mengajarkan materi, senantiasa kreatif dan inovatif dalam metode penyampaiannya.
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan professional itu mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan intruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik social pribadi.
Pertama, penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar Dari profesi keguruan. Kedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya. Ketiga, disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secara kontekstual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencangkup aspek-aspek :
1.        Kemampuan profesional mencangkup :
a.         Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya.
b.        Penguasaan dan penghayatan atas wawasan dan landasan kependidikan dan keguruan.
c.         Penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran.
2.        Kemampuan social mencangkup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
3.        Kemampuan personal (pribadi) mencakup :
a.       Penampilan sikap yang positif terhdap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b.      Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
Seorang menampilkan unjuk kerja yang professional apabila dia mampu menampilkan keandalannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Keandalan kerja itu dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini:
1.        Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus di kerjakan  sebagai guru.
2.        Memahami mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
3.        Memahami serta menghormati batas-batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan menghormati profesi lain.
4.        Mewujudkan pemahaman dan penghayatannya itu dalam perbuatan mendidik, mengejar dan melatih.



DAFTAR PUSTAKA

Sutomo. dkk. 1998. Profesi Kependidikan. Ikip Semarang Press. Semarang.

Prof.dr. hamzah B. Uno, M. Pd.2009. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Singgah di perjalanan PLBN ARUK-SAJINGAN bunga di PLBN