Rabu, 18 Juni 2014

KEMITRAAN, PENGEMBANGAN, DAN LATIHAN


A.  Kemitraan

1.        Pengertian Kemitraan
Kemitraan merupakan kerjasama antara pusat dan daerah dengan memberdayakan potensi masing-masing untuk melakukan pengkajian dan pengembangan kependidikan khususnya pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di daerah.

2.        Fungsi dan Peran Kemitraan
Sebagai upaya yang dilakukan antara pusat dan daerah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pengembangan SDM/ Pendidikan. Pada hakikatnya, kemitraan bertujuan untuk mendorong daerah dalam meningkatkan mutu pendidik dan kinerja sekolah dengan mendapat dukungan dari institusi dan instansi daerah Kemitraan sebagai wadah non permanen, lebih difokuskan untuk mendukung program daerah melalui sinergi sumber daya. Oleh karenanya, kemitraan bukan sebagai lembaga struktural/lembaga yang menetap di suatu tempat, melainkan lebih bersifat mendahulukan prinsip pencapaian tujuan daripada eksistensi kelembagaannya.
Melalui kemitraan dapat tersinergikan seluruh sumber daya yang dapat dimanfaatkan, baik di daerah, pusat maupun masyarakat dan industri. Atas dasar sinergisasi, maka kemitraan dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SMU, SLTP, atau satuan pendidikan lainya yang ada di bawah koordinasi pemerintah daerah yang dianggap potensial untuk disinergikan dalam rangka peningkatan pendidikan di daerah tersebut.

3.        Kegiatan Kemitraan Orang tua, Sekolah, dan Masyarakat
Umumnya kegiatan kemitraan adalah berupa penyediaan sumber daya dan sumber dana pendidikan, pendampingan pengerjaan tugas, dan dukungan langsung di ruang kelas bersama guru. Jika diklasifikasikan, ada dua bidang partisipasi orangtua, yaitu akademik dan non akademik. Anderson (1998: 589) dalam parent involvement (1993) menyatakan contohnya sebagai berikut:
a)    Tata kelola sekolah dan pengambilan keputusan.
b)   Penataan untuk terciptanya pemerataan kesempatan pendidikan dan standar mutu tertentu.
c)    Kurikulum dan implementasinya di kelas.
d)   Bantuan terhadap PR atau tugas lainnya.

Interaksi dapat dijalin melalui pertemuan langsung (tatap muka), di sekolah, di rumah, atau bahkan di tempat kerja orang tua, asalkan tempat yang dipilih merupakan lokasi yang nyaman bagi kedua belah pihak. Kegiatan seperti ini kiranya dapat dipertimbangkan sebagai bagian integral dengan kegiatan sekolah lainnya, sehingga ada pengaturan alokasi waktu yang memperhatikan pula jam kerja pegawai pada umumnya. Komunikasi yang dijalin juga hendaknya disadari sebagai bagian penting dari pola pengasuhan, sehingga orangtua berkomitmen untuk bertemu dengan guru secara rutin di waktu-waktu yang telah ditentukan.
Di negara maju, kemitraan antara masyarakat, sekolah dan keluarga dibangun secara formal. Kelompok atau dewan kemitraan ini didirikan untuk menciptakan komunikasi yang lebih erat di antara orang tua/keluarga, sekolah dan masyarakat. Mereka bertemu sebulan sekali tepatnya hari selasa di minggu kedua. Mereka mengingatkan dan mengundang orangtua akan peringatan hari-hari nasional atau kegiatan lainnya yang yang membutuhkan partisipasi mereka sebagai orangtua, contohnya kegiatan palang merah dan HUT kemerdekaan.
4.        Tantanagan dan Hambatan Kemitraan Orang Tua, Sekolah, dan Masyarakat
Kadangkala keengganan bermitra dengan orang tua muncul dari pihak guru atau sekolah dikarenakan hal-hal berikut (Preedy, 1993: 202-203):
a)    Guru terbiasa melakukan pekerjaannya tanpa bantuan orang tua.
b)   Guru merasa sudah cukup lelah mengajari siswa, sehingga tidak lagi mau disibukkan dengan kegiatan kemitraan.
c)    Beberapa guru menganggap kehadiran orangtua mengancam mereka.
d)   Jam kerja guru tidak memasukkan unsur kegiatan kemitraan bersama orangtua.
e)    Guru merasa isu pentingnya pendidikan sudah disampaikan oleh pemerintah, sehingga mereka merasa itu sudah lebih dari cukup.
f)    Guru menyadari betapa cepatnya perubahan dan bagaimana menanggapi hal tersebut, sedangkan orangtua biasanya kurang sensitif terhadap hal bersangkutan.
g)    Beberapa guru tidak tanggap tentang kenyataan orangtua yang paham mengenai pekerjaannya namun belum tentu paham tentang peran pendidikan.

B.  Pengembangan Profesi Guru

1.        Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun hal itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab dalam konteks individu justru kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar kemampuan pengembangan diri para pendidik makin meningkat.
Dengan demikian, dapatlah difahami bahwa meskipun perlindungan hukum itu penting, namun pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam upaya pengembangan profesi, ini didasarkan beberapa alasan yaitu :
a)    Perlindungan hukum penting dalam menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik, namun tidak dapat menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis terjadi
b)   Perlindungan hukum dapat memberikan kekuasan legal (legal power) pada pendidik, namun akan sulit menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di bidang pendidikan
c)    Pengembangan diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan
d)   Pengembangan diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian (expert power) pada pendidik, sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam proses pendidikan bangsa.

2.        Strategi Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Mengemengembangan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :
a)    Strategi perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
b)   Strategi debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik.
Strategi tersebut di atas memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan, strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat.
3.        Pengembangan Profesi Tenaga Pendidik dan Arah Perkembangan Pendidik di Indonesia
Banyak pakar yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan, banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggara pendidikan yang kecil, sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukan bahwa masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna mengejar ketertinggalannya dari negara lain.
Pada tataran makro, ketertinggalan dalam bidang pendidikan merupakan cerminan dari kebijakan nasional pendidikan, meskipun dalam tingkat praktisnya aspek kelemahan terjadi juga dalam implementasi kebijakan, sehingga meskipun kebijakan secara ideal mengarah pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, namun implementasi dilapangan sering terjadi distorsi yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan kebijakan itu sendiri.
Pendidikan harus dipandang sebagai upaya peningkatan kualitas manusia untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan, menjadi pegawai harus dipandang sebagai salah satu alternatif pilihan yang setara dengan pilihan untuk bidang-bidang pekerjaan lainnya, sehingga keterlibatan manusia terdidik dalam berbagai bidang kehidupan dan pekerjaan akan mendorong keseimbangan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik dan berkualitas.
4.        Pengembangan Profesi Tenaga Pendidik Berbasis Kemandirian dan Marketing
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa pengembangan profesi tenaga pendidik merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta arah pendidikan agar sesuai dengan potensi luhur yang dimiliki bangsa. Untuk itu pengembangannya perlu didasarkan pada kemandirian dan marketing. Kemandirian dimaksudkan agar dapat tumbuh kepercayaan diri pada tenaga pendidik atas kemampuan serta peranannya yang penting dalam pembangunan bangsa, sedangkan marketing dimaksudkan agar tenaga pendidik dapat menawarkan ide-idenya dengan cepat sehingga dapat diterima oleh masyarakat, khususnya peserta didik.
Kemandirian menjadi amat penting dalam konteks pengembangan profesi tenaga pendidik. Dengan kemandirian tenaga pendidik dapat lebih berani melakukan hal-hal yang inovatif dan kreatif sehingga proses pendidikan/pembelajaran akan lebih mendorong siswa untuk makin menyukai dan rajin belajar sehingga hal ini akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan.
Selain basis budaya kemandirian, basis marketing juga perlu mendapat perhatian, ini dimaksudkan agar upaya-upaya pembangunan pendidikan tidak dilakukan asal saja, tetapi tetap memperhatikan aspek marketing, dimana salah satu hal yang penting di dalamnya adalah kualitas.

5.        Pengembangan Profesi Tenaga Pendidik dan Pendorong Inovasi
Pengembangan profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya akan berhasil dengan baik apabila dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovatif. Sikap inovatif ini kan makin memperkuat kemampuan profesional tenaga pendidik, untuk itu menurut Prof Idochi diperlukan tujuh pelajar guna mendorong tenaga pendidik bersikaf inovatif serta dapat dan mau melakukan inovasi, ketujuh pelajaran itu adalah sebagai berikut :
a)    Belajar kreatif
b)   Belajar seperti kupu-kupu
c)    Belajar keindahan dunia dan indahnya jadi pendidik
d)   Belajar mulai dari yang sederhana dan konkrit
e)    Belajar rotasi kehidupan
f)    Belajar koordinasi dengan orang profesional
g)   Belajar ke luar dengan kesatuan fikiran
Tujuh pelajaran sebagaimana dikemukakan di atas merupakan pelajaran penting bagi tenaga pendidik dalam upaya mengembangkan diri sendiri menjadi orang profesional. Dalam kaitan ini, ketujuh pelajaran tersebut membentuk suatu keterpaduan dan saling terkait dalam membentuk tenaga pendidik yang profesional dan inovatif.
Belajar kreatif adalah belajar dengan berbagai cara baru untuk mendapatkan pengetahuan baru, belajar kreatif menuntut upaya-upaya untuk terus mencari, dan dalam hal ini bercermin pada kupu-kupu amat penting, mengingat kupu-kupu selalu peka dengan sari yang ada pada bunga serta selalu berupaya untuk mencari dan menjangkaunya. Dengan belajar yang demikian, maka sekaligus juga belajar tentang keindahan dunia, dan bagian dari keindahan dunia ini adalah keindahaan indahnya jadi pendidik. Pendidik adalah perancang masa depan siswa, dan sebagai perancang yang profesional, maka tenaga pendidik menginginkan dan berusaha untuk membentuk peserta didik lebih baik dan lebih berkualitas dalam mengisi kehidupannya di masa depan.
C.  Latihan




Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih:
a)    sertifikasi pola PLPG
b)   pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan
c)    PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).

Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. UM adalah LPTK Induk yang bermitra dengan 4 (empat) LPTK Mitra, yaitu STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI Madiun, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dan STKIP PGRI Trenggalek. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) di Kemdikbud Jakarta. Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013 disajikan pada Gambar . PSG Rayon 115 menyelenggarakan PLPG secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga kualitas pelaksanaan PLPG. Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional.
Untuk melaksanakan PLPG, PSG Rayon 115 menugasi para dosen sebagai asesor dan instruktur, baik untuk kegiatan yang bersifat teori maupun praktik. Setiap materi PLPG sedikitnya diampu oleh seorang instruktur. Para asesor dan instruktur dipilih dari dosen-dosen LPTK Induk dan LPTK Mitra yang telah memiliki nomer induk asesor (NIA).





.

1 komentar:

  1. What Is a Casino? | Deposit Bonus | No Deposit Required
    Casino roll and check your 램 슬롯 순서 casino balance when you sign up. 강원 랜드 후기 Your bank account 사설 토토 사이트 balance and tenpro your casino balance are all 포커 needed to make an

    BalasHapus

Singgah di perjalanan PLBN ARUK-SAJINGAN bunga di PLBN