Senin, 14 April 2014

KODE ETIK KEPENDIDIKAN

KODE ETIK KEPENDIDIKAN

A.    Pengertian Kode Etik
Setiap profesi harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendiri, penafsiran tentang kode etik juga belum memiliki pengertian yang sama.

Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar serta di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.

Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal tersebut. “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya. Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yaitu:
1.        Sebagai landasan moral;
2.        Sebagai pedoman tingkah laku.

Dari uraian tersebut terlihat bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam melaksanakan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.

B.     Tujuan dan Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggot a dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
a)        Tujuan kode etik adalah sebagai berikut :
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga apabila terdapat tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan pofesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.

2.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Kode etik juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

3.    Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota organisasi profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

4.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

5.    Untuk meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
Kode etik menjadi suatu acuan dalam memberikan pelayanan kepada sasaran suatu profesi. Selain itu, keuntungan pribadi juga ditetapkan agar tidak terjadi kesemerawutan dalam melaksanakan profesinya. Karena hal inilah, dikatakan kode etik dapat meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

6.    Untuk Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Dengan adanya kode etik, maka dapat tercipta suatu organisasi professional yang menaungi para professional. Dengan bergabungnya mereka di suatu wadah, maka akan terciptalah organisasi professional yang kuat dan terjalin erat karena dilandasi oleh kesamaan visi dan misi antara personil organisasi tersebut.
7.    Untuk Menentukan baku standarnya sendiri
Suatu profesi memiliki perbedaan standar dengan profesi lainnya. Dalam hal menentukan baku standar, kode etik menjadi jawaban untuk menetapkan baku standarnya sendiri.

b)        Fungsi kode etik diantaranya:
1.        Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.        Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.        Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

C.     Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi  profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut tidak dapat dikenakan aturan yang ada di dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.

Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

D.    Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa adakalnya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.

Sebagai contoh dalam hal ini jika seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.

E.     Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
a)        Nilai-nilai Agama dan Pancasila.
b)        Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
c)        Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual
           
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian juga disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:

§   Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
a)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d)     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f)       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya.
g)      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
h)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i)        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.




DAFTAR PUSTAKA

http://misterphysicseducation.blogspot.com/2012/11/kode-etik-kependidikan.html
https://www.facebook.com/permalink.php?id=136518356497108&story_fbid=155242647958012
http://dakwahdigital.blogspot.com/2013/07/kode-etik-profesi-guru.html
http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html
Wanto.2005. Manajemen dan Pendidikan. Surabaya : Tabloid Nyata IV Desember




RUANG LINGKUP PROFESI KEPENDIDIKAN

RUANG LINGKUP PROFESI KEPENDIDIKAN

A.        Ruang Lingkup Profesi Kependidikan/Keguruan
1.        Profesi Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang kusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1.      Standar untuk kerja
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
3.      Organisasi profesi
4.      Etika dan kode etik profesi
5.      Sistem imbalan
6.      Pengakuan masyarakat
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh oleh lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. National Education Association menyusun sebuah syarat atau kriteria yang mesti ada pada jabatan guru yaitu:
1.        Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.        Jabatan yang menggeluti  suatu batang tubuh ilmu kusus
3.        Jabatan yang memerlikan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4.        Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.        Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.        Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.        Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.        Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

2.        Lingkup profesi guru
Guru dengan Tugas Tambahan
1)      Kepala Sekolah
Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola pendidikan di sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Indonesia nomor : 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”.
Kompetensi yang harus dimiliki guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah:
a)        Kepribadian dan Sosial
b)        Kepemimpinan
c)        Pengembangan Sekolah/Madrasah
d)       Pengelolaan Sumber Daya
e)        Kewirausahaan
f)         Supervisi
2)      Wakil kepala sekolah
Sama seperti kepala sekolah, guru memiliki tugas lain yaitu sebagai wakil kepala sekolah yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) membantu danbertanggung jawab kepada kepala sekolah, dalam hal ini wakil kepala sekolah dibagi menjadi beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan sekolah, misalnya wakil kepala sekolah dan penanggung jawab manajemen mutu, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana, wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat.
Kompetensi yang harus dimiliki guru dengan tugas wakil kepala sekolah adalah:
a)             Kepribadian dan Sosial
b)             Kepemimpinan
c)             Pengembangan Sekolah/Madrasah
d)            Kewirausahaan
e)             Bidang Tugas
3)      Kepala Laboratorium/Bengkel
Kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai kepala laboratorium/bengkeladalah:
a)           Kepribadian
b)          Pengelolaan Lingkungan dan P3
c)           Sosial
d)          Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi
e)           Pengelolaan dan Administrasi
f)           Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
g)          Pengembangan dan Inovasi
4)      Kepala perpustakaan
Sebagai kepala perpustakaan guru harus dapat:
a)             Merencanakan program perpustakaan
b)             Melaksanakan program perpustakaan
c)             Mengevaluasi program perpustakaan
d)            Kembangkan koleksi perpustakaan
e)             Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan
f)              Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
g)             Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi
h)             Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber blajarkependidikan
i)               Memiliki integritas dan etos kerja
j)               Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan

5)      Kepala Kompetensi Keahlian
Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala kompetensi keahlian harus memiliki kompetensi:
a)             Kepribadian
b)             Sosial
c)             Perencanaan
d)            Pengelolaan Pembelajaran
e)             Pengelolaan Sumber Daya Manusia
f)              Pengelolaan Sarama Prasarana
g)             Pengelolaan Keuangan
h)             Evaluasi dan Pelaporan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas :
1)      layanan administrasi pendidikan
2)      layanan instruksional
3)      layanan bantuan
Ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secaraoptimal. Penguasaan Materi menjadi landasan pokok seorang guru untuk memiliki kemampuan mengajar. Penguasaan materi seorang guru dilakukan dengan cara membaca buku-bulu pelajaran.Kemampuan penguasaan materi mempunyai kaitan yang erat dengan kemampuan mengajar guru, semakin dalam penguasaan seorang guru dalam materi/bahan ajar maka dalam mengajar akan lebih berhasil jika ditopang oleh kemampuannya dalam menggunakan metode mengajar. Penguasaan bahan ajardapat diawali dengan mengetahui isi materi dan cara melakukan pendekatan terhadap materi ajar. Guru yang menguasai bahan ajar akan lebih yakin di dalam mengajarkan materi, senantiasa kreatif dan inovatif dalam metode penyampaiannya.
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan professional itu mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan intruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik social pribadi.
Pertama, penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar Dari profesi keguruan. Kedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya. Ketiga, disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secara kontekstual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencangkup aspek-aspek :
1.        Kemampuan profesional mencangkup :
a.         Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya.
b.        Penguasaan dan penghayatan atas wawasan dan landasan kependidikan dan keguruan.
c.         Penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan, dan pembelajaran.
2.        Kemampuan social mencangkup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
3.        Kemampuan personal (pribadi) mencakup :
a.       Penampilan sikap yang positif terhdap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b.      Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
Seorang menampilkan unjuk kerja yang professional apabila dia mampu menampilkan keandalannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Keandalan kerja itu dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini:
1.        Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus di kerjakan  sebagai guru.
2.        Memahami mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
3.        Memahami serta menghormati batas-batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan menghormati profesi lain.
4.        Mewujudkan pemahaman dan penghayatannya itu dalam perbuatan mendidik, mengejar dan melatih.



DAFTAR PUSTAKA

Sutomo. dkk. 1998. Profesi Kependidikan. Ikip Semarang Press. Semarang.

Prof.dr. hamzah B. Uno, M. Pd.2009. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi aksara.

Singgah di perjalanan PLBN ARUK-SAJINGAN bunga di PLBN